JAYAPURA | Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan lima orang tersangka dugaan kasus Undang- Undang ITE yang terjadi di Kabupaten Mimika.
Lima orang masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO dan DW, ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (13/10), di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana Laporan Polisi No: LP/225/IX/Res.2.5./2020/SPKT Polda Papua, Tanggal 9 September 2020.
Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua.
Dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan Tahap I pada Jumat (18/9) dengan tersangka AZHB alias Ida (23).
Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam siaran pers tertulis, Selasa siang.
Terkait kasus tersebut, kata Kamal, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan, dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
- Tag :
- MM,
- UU ITE,
- Video Mesum
Tinggalkan Balasan