Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU NO. 19/2016 tentang ITE (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
“Untuk para tersangka akan dilakukan pemanggilan, dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua,” pungkas Kamal.
Reporter: Aditra
Editor: Sevianto
- Tag :
- MM,
- UU ITE,
- Video Mesum
Tinggalkan Balasan