Soal Kendaraan Dinas Diganti Pelat Hitam, Kepala BPKAD: Harusnya Bangga Pakai Pelat Merah

Salah satu kendaraan dinas yang ditemui petugas mengganti plat nomor atau TNKB. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Salah satu kendaraan dinas yang ditemui petugas mengganti plat nomor atau TNKB. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu melakukan Operasi Keselamatan Cartenz 2023 dan menemukan adanya pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dinas yang diganti dengan pelat nomor kendaraan pribadi.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marthen Malisa mengatakan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas harusnya tidak mengganti pelat merah menjadi hitam.

Sebab, menurut dia, hal tersebut menjadi tanggung jawab moril pegawai yang menggunakan kendaraan dinas.

“Ngapain kita malu pakai pelat merah kan!? Kembali kepada kita, seharusnya kita berbangga tidak semua orang pakai kendaraan dinas, apakah mereka malu diakui menggunakan pelat merah?,” tanya Marthen Malisa yang ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (20/2/2023).

Ia menyayangkan adanya oknum pegawai maupun pejabat yang mengganti pelat kendaraan dinas menjadi pelat kendaraan pribadi.

“Tidak boleh ganti pelat hitam, itu kan kendaraan dinas. Saya tidak tahu alur pemikiran mereka yang pakai kendaraan dinas tapi di ganti pelat hitam,” ujarnya.

Karena itu, ia mengatakan, oknum-oknum pegawai yang kedapatan melakukan hal itu harus diberikan sanksi tegas agar tidak menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan sesuka hati.

“Ditilang saja, kan melanggar administrasi sesuai undang-undang lalu lintas. Paling tidak sanksi di tilang, supaya kalau ada masalah di jalan pakai pelat hitam kan kita tidak tahu. Banyak kasus juga kan kendaraan dinas pelat merah dihitamkan, ada masalah kecelakaan, munculnya di BPKAD lagi, padahal orang lain yang pakai,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi temuan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Cartenz 2023, pada Kamis 9 Februari 2023 yang berlokasi di Bundaran Tugu Perdamaian Timika Indah.

Petugas Satlantas menghentikan beberapa mobil dinas yang pelat nomor kendaraannya dirubah atau diganti menjadi pelat nomor kendaraan pribadi.

Dari temuan itu, anggota Satlantas langsung meminta pengemudinya untuk mengganti sesuai dengan TNKB yang dimiliki, kemudian melakukan penilangan akibat pelanggaran yang dibuat.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Mimika, AKP Darwis saat itu juga menjelaskan modus oknum merubah TNKB dari merah ke hitam ini, agar kendaraan yang dikendarainya seperti milik pribadi, padahal itu milik dinas.

“Padahal kan seharusnya mereka bangga menggunakan TNKB milik dinas,” ujarnya.

Kepala Satlantas juga menjelaskan ciri-ciri kendaraan roda empat milik dinas, yaitu nomor polisi di depannya adalah angka 5, dan itu untuk TNKB dengan penomoran lama. Sementara untuk penomoran yang baru terdapat kode dibelakang TNKB.

“Kami sering memberikan imbauan kepada semua pihak untuk tidak merubah TNKB milik dinas ke pribadi, karena ini sangat riskan. Apalagi terjadi kecelakaan lalulintas, maka akan susah untuk mengidentifikasi,” tuturnya.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *