Soal Proses Hukum Lukas Enembe, Ini Pesan Pendeta Yones Wenda ke Masyarakat Papua

Pendeta Yones Wenda. (Foto: Ist)
Pendeta Yones Wenda. (Foto: Ist)

JAYAPURA| Masyarakat Papua diminta untuk menghargai proses hukum yang saat ini dijalani Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan salah satu Tokoh Agama di Papua, Pendeta Yones Wenda terkait pro dan kontra di masyarakat Papua atas kasus dugaan korupsi yang disangkakan terhadap Lukas Enembe.

“Jadi, biarkan Pak Lukas menjalani proses hukum yang ada. Nanti soal benar atau tidaknya, biar pengadilan yang menutuskan,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Senin (23/1/2023).

Pendeta Yones juga berharap kepada massa simpatisan Lukas Enembe untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu hoaks yang dapat mengganggu kondisi keamanan yang kondusif saat ini.

“Sekali lagi saya ajak semuanya kita tidak membuat upaya-upaya untuk menghalang proses penegakan hukum yang sedang dijalani Pak Lukas, karena hal itu bisa merugikan diri kita sendiri,” tegasnya.

“Mari kita serahkan semuanya kepada KPK. Soal kesehatan beliau (Lukas Enembe) tidak mungkin penyidik KPK tidak memperhatikan hak-hak Pak Lukas, apalagi kondisinya sedang sakit,” timpal Pendeta Yones.

Selain itu, Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang mengatasnamakan rakyat Papua melakukan aksi-aksi yang dampaknya bisa mengganggu stabilitas keamanan di Papua.

“Karena tidak semua rakyat Papua mendukung oknum pejabat yang melakukan tindakan tidak terpuji. Jadi saya berharap oknum-oknum itu diproses apabila melakukan hal-hal yang merugikan orang banyak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Pendeta Yonas Wenda juga mengeluarkan lima pernyataan sikap, yakni:

1. Mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe yang sedang dilakukan oleh KPK.

2. Mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mendukung atau melawan atau menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.

3. Meminta kepada seluruh masyarakat Papua agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi berita atau isu yang dimainkan oleh pihak-pihak atau kelompok tertentu untuk memecah belah persatuan dan kesatuan sesama warga negara di Papua.

4. Mendukung sepenuhnya aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Papua, terlebih khususnya di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya agar lebih kondusif aman dan damai.

5. Terkait dengan dana Otsus, diminta agar Pemerintah dan pengambil kebijakan terkait penerimaan beasiswa dari dana Otsus itu betul-betul diseleksi, sehingga dana Otsus yang diberikan itu benar-benar bermanfaat bagi generasi muda yang cinta NKRI.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sejak 5 September 2022 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Hanya saja pasca ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bupati Puncak Jaya itu menjalani pemeriksaan. Padahal KPK telah membuat surat panggilan berulang kali.

Lalu, pada Selasa 10 Januari 2023, Lukas Enembe diamankan penyidik KPK saat tengah makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Abepura, Kota Jayapura.

Lukas Enembe pun diterbangkan hari itu juga ke Jakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

penulis : Alley

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI