Soal PT PAL, Masyarakat Kiyura Dukung Pemilik Hak Ulayat Iwaka Pertahankan Haknya

PT PAL, masyarakat Iwaka, Kabupaten Mimika
SPANDUK | Spanduk yang dipasang pemilik hak ulayat Iwaka di area PT PAL. (Foto : Ist/SP)

TIMIKA | Tokoh masyarakat (tomas) Kiyura mendukung langkah dari pemilik hak ulayat di Iwaka mempertahankan dan menuntut haknya, atas dugaan pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh PT Pusaka Agro Lestari (PAL).

Tomas Kiyura Pantai, Paulus Mameyau mengatakan, masyarakat sekarang ini merasa dirugikan oleh PT PAL. Karena apa yang dijanjikan tidak dipenuhi secara baik, khususnya menyangkut dengan kebun plasma.

Dimana perusahaan pernah menjanjikan membuka dan membangun kebun plasma, bagi pemilik hak ulayat. Namun kenyataannya, sampai sekarang perusahaan tidak melaksanakan apa yang sudah pernah dijanjikan.

“Perusahaan janji bangun kebun plasma untuk masyarakat Kiyura. Tapi, dari luasan lahan, yang tertanam hanya berapa saja. Dan akhirnya kebun tidak terawat dan sudah jadi hutan lagi,” kata Paulus di Iwaka, Kamis (2/7).

“Kami sedih, padahal pohon-pohon sudah dipotong habis. Ditambah lagi pabrik juga belum dibangun. Dan sekarang ini pekerja di PT PAL banyak yang dikurangi,” ujarnya.

Karenanya, dirinya sangat mendukung upaya masyarakat Iwaka, yang meminta agar perusahaan dikembalikan kepada pemilik hak ulayat, dan melakukan gugatan.

“100 persen kami dukung. Apa yang masyarakat Iwaka rasakan, kami juga rasakan. Dan apabila ada masyarakat Kiyura yang tidak setuju dengan langkah pemilik hak ulayat Iwaka, maka itu oknum, bukan masyarakat Kiyura,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Tomas Kiyura Gunung, Yunus E Magai. Kata dia, sejak keberadaan PT PAL belum membangun pabrik.

Padahal, kelapa sawit ini sudah berbuah, amun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit belum ada.

“Saya ini masyarakat koteka (adat). Ingin kedepannya anak-anak kami maju dan pintar. Saya harap PT PAL tepati janji-janjinya. Dan ini bukan keinginan pribadi, tapi semua masyarakat,” tuturnya.

Sementara Tomas Kamora Gunung, Benyamin Hanau mengatakan, apa yang terjadi kepada pemilik ulayat merupakan kerugian besar. PT PAL harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah terjadi.

“Jadi kalau pemilik hak ulayat minta haknya kepada PT PAL, saya dukung 100 persen. Dan ini sudah lama saya rasakan terhadap kondisi yang terjadi,” tuturnya.

Perlu diketahui, PT PAL mulai beroperasi di Mimika sejak ditandatanganinya surat perjanjian nomor 0764/HR-GA/PT.PAL/IV-2013 dan nomor 001-SPK/KOP-BBY/IWK-KK/IV/2013, antara PT PAL dengan koperasi peran serta masyarakat Buy Bau Yamane tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan.

Surat perjanjian berisikan pasal-pasal, yang sudah disepakati untuk dilaksanakan. Namun, ada beberapa pasal yang dinilai dilanggar PT PAL, yakni pasal 6, 9, 10, 13, dan 16.

Pasal 6 tentang batasan-batasan. Pada ayat (1) ‘Pihak pertama tidak diperbolehkan untuk melimpahkan sebagian atau seluruh kegiatan program kemitraan, sebagaiamana disebutkan dalam Pasal 5 perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak kedua.

Begitu juga sebaliknya, pihak kedua juga tidak diperbolehkan melimpahkan sebagian atau seluruh kegiatan program kemitraan, sebagaiamana disebutkan dalam Pasal 5 perjanjian ini kepada pihak lain selama jangka waktu kerjasama ini berlaku tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama’.

Pasal 8 menyangkut hak dan kewajiban pihak kedua. Ayat (7) ‘Pihak kedua berhak memperoleh informasi secara transparan tentang mekanisme pengelolaan program sistem kemitraan, baik informasi pelaporan dan evaluasi, maupun pelaporan keuangan setiap bulannya’.

Sementara ayat (12) ‘kewajiban pihak kedua adalah menyerahkan kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebin plasma petani beserta kegiatan lain, sebagaiamana dimaksud pada pasal 5 kepada pihak pertama dengan pembatasan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam pasal 17 perjanjian ini’.

Kemudian di Pasal 9 hak dan kewajiban pihak pertama, khususnya pada ayat (4) ‘Mendirikan dan/atau menyediakan pabrik pengolahan TBS menjadi crude palm oil (CPO) di areal lahan perkebunan atau sekitarnya.

Di pasal 10 tentang pembiayaan pembangunan kebun plasma, khususnya ayat (3) ‘Konversi pinjaman petani peserta akan dilakukan setelah kebun berproduksi dan memenuhi standar teknis pengalihan sesuai jumlah pinjaman petani peserta’.

Begitu juga di pasal 13 tentang sistem penghitungan hasil kebun plasma. Pada ayat (1) menerangkan ‘produksi TBS kelapa sawit yang dihitung sebagai pendapatan bersih penualan TBS dari kebun plasma adalah setelah tanaman berumur 48 bulan untuk menghindari keraguan hasil pendapatan bersih produksi TBS bulan ke 49’.

Dari dugaan pelanggaran perjanjian tersebut, masyarakat pemilik hak ulayat Iwaka, berencana melakukan gugatan dan menduduki PT PAL. Dan ini sudah diatur dalam pasal 16 tentang jangka waktu perjanjian.

Pasal 16 menerangkan, ‘Jangka waktu perjanjian ini mengikuti siklus daur kelapa sawit, yaitu 28 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Dan dapat diperpanjang apabila disepakati para pihak, kecuali apabila perjanjian ini diakhiri dengan alasan’. Khususnya di poin ketiga.

Isi dari poin ketiga adalah “wanprestasi/cedera janji yang dilakukan salah satu pihak terhadap ketentuan ketentuan dan atas jaminan maupun peryataan yang diberikan berdasarkan perjanjian ini dan wanprestasi/cedera janji tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 30 hari sejak tanggal disampaikan pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak tentang timbulnya keadaan wanprestasi/cedera janji tersebut kepada pihak lainnya yang melakukan wanprestasi/cedera janji”.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *