Soal Status Tersangka, Kabag Kesra: Itu Tidak Benar

KETERANGAN | Kabag Kesra Mimika (tengah) yang didampingi Kabag Hukum (kanan) dan Kabag Humas (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Muji/SP)
KETERANGAN | Kabag Kesra Mimika (tengah) yang didampingi Kabag Hukum (kanan) dan Kabag Humas (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Mimika, Papua, Marten Sawi bicara soal dugaan korupsi dana pembangunan gereja yang terletak di Mile 32 Distrik Kuala Kencana.

Ia mengakui pernah dua kali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembangunan gereja tersebut.

Namun hingga saat ini, belum pernah ada lagi surat panggilan lanjutan atau bahkan penetapan tersangka dari KPK.

“Memang saya pernah dipanggil dua kali oleh KPK untuk diperiksa terkait dengan pembangunan gereja tersebut. Tapi hingga saat ini belum pernah ada surat penetapan tersangka,” ujarnya kepada sejumlah media di Hotel Grand Mozza, Rabu (4/11) malam.

Kata dia, pernyataan ini sekaligus membantah terkait informasi-informasi yang berkembang di masyarakat bahwa sudah ada penetapan tersangka pada pekerjaan pembangunan gereja di Mile 32.

“Jadi itu tidak benar, kalau sudah ada penetapan tersangka dari KPK,” tegasnya lagi.

Lebih jauh ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2020 dirinya menerima surat dari KPK dan pengirimnya tertulis Direktur Penyidikan KPK RI, Setio Budiono tanpa menyebut lokasi pemeriksaan.

Surat tersebut dikirimkan melalui email yang diterima oleh mantan anak buahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan