TIMIKA | Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika mulai mensosialisasikan Undang -Undang (UU) Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja klaster Ketengakerjaan.
Sosialisasi digelar secara Webinar (Web-Seminar) di Hotel Horison Ultima Timika, Papua, Kamis (6/5/2021)
Kegiatan ini terselenggara atas inisiasi Forum Kader Norma Ketenagakerjaan Provinsi Papua (KNK) di Kabupaten Mimika, kerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Disnakertrans Mimika dan didukung BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini diikuti sejumlah perusahaan dan pekerja di Mimika dan sekitar 250 peserta lainnya di seluruh Indonesia.
Panitia Penyelenggara, Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Santy Sondang mengatakan, dalam sosialisasi yang digelar, peserta juga dipaparkan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan renaga kerja Asing (TKA), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja, waktu tertentu, alihdaya, waktu kerja dan waktu istirahat, PHK serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir. Syahrial mengatakan UU Cipta kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya seperti bonus demografi, dimana sebagian besar penduduknya berusia produktif atau usia kerja dan dampak pandemi Covid-19 terhadap ketenagakerjaan.
Selain itu UU Cipta Kerja juga bertujuan menyederhanakan, mensinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.
“Pemerintah daerah berharap dengan sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja ini kita mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas di Kabupaten Mimika pada khususnya dan di Provinsi Papua pada umumnya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan