TIMIKA | Pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Timika, Papua diminta tegas tidak melayani kendaraan dengan tanki yang telah dimodifikasi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Petrus Pali’Ambaa saat diwawancara di Timika, Rabu(1/6/2022).
Dijelaskan, sejak adanya instruksi bupati yang terakhir tentang pengawasan penjualan BBM Subsidi, pegawai dari Disperindag ditugaskan untuk pengawasan di setiap SPBU.
Selama pengawasan langsung oleh pegawai disperinag, ada sejumlah kendaraan yang didapati melakukan pelanggaran berupa memodifikasi tanki BBM kendaraan.
“Dan memang sudah beberapa kendaraan yang didapati dan langsung diusir,” kata Petrus.
Kendaraan-kendaraan itu sudah dicatat nomor kendaraannya dan dibagikan ke semua stasiun dengan harapan agar tidak dilayani.
Selain modifikasi tanki, ada juga kendaraan yang setelah pengawasan diketahui setiap harinya hanya datang untuk mengisi bahan bakar.
“Misal dia masuk di SPBU A diusir, kemudian mau ke SPBU B itu mereka sudah tau jadi tidak akan dilayani lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, selama ada pengawasan langsung pegawai Disperindag tidak ada lagi pelayanan untuk kendaraan serupa.
Akan tetapi hal itu tidak bisa dihindari karena pegawai Disperindag tidak berjaga selama 24 jam di SPBU.
“Jadi biasanya kecolongan kalau tidak ada petugas kami. Sebenarnya itu kurang komitmen dari setiap SPBU untuk bagian operatornya agar tegas dalam hal ini,” ungkap Petrus.
Ia berharap agar semua SPBU sama-sama mengawasi dan bertindak dengan tidak melayani kendaraan serupa.
“Jangan ada petugas kami baru tegas kalau petugas tidak ada ya mereka tidak tegas lagi. Harusnya kan mereka yang tegas,” pungkasnya.
- Tag :
- Kelangkaan BBM,
- Modifikasi Tangki BBM,
- SPBU
Tinggalkan Balasan