Suami dari Pasutri Terjerat Kasus Narkotika Disebut Pengedar Besar di Timika

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Pasangan suami-istri (Pasutri) yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada 3 September 2022 di Terminal Kedatangan UPBU Mozes Kilangin Timika, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji laboratorium barang bukti mengandung zat narkotika.

Kini, kedua tersangka pasutri masing-masing AMM (43) dan NES (40) yang merupakan warga jalan Jeruk, SP 2, menjalani proses penyidikan dan ditahan di rutan Polres Mimika.

“Dalam proses penyidikan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Mimika. SPDP sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Mimika,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, Kamis (8/9/2022).

Pengembangan hasil penyidikan oleh penyidik mengungkapkan bahwa, selain memakai ganja, tersangka AMM (suami) juga merupakan salah satu pengedar besar nakotika jenis ganja di Mimika.

“Kalau Alex biasa pakai memang, namun dia pengedar besar di Timika, kalau istrinya nggak pakai. Kalau istri sebagai orang yang membawa narkotika dari Jayapura ke Timika,” ungkap Mansur.

Kedua tersangka masing-masing dijerat mulai dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan pada 3 September 2022 ketika tersangka NES (istri) tiba dari Jayapura di Timika menggunakan pesawat komersil.

Namun sebelum itu, suaminya AMM terlebih dulu ditangkap patugas yang saat itu sedang menunggu kedatangan istrinya. Sebab dari hasil interogasi, AMM mengaku menunggu istrinya yang membawa paketan berisi ganja dari Jayapura.

Saat keluar dari ruang kedatangan UPBU Mozes Kilangin Timika, petugas memeriksa barang bawaan NES. Disitu ditemukan 3 paketan terbungkus alumunium foil berisi ganja sebanyak 30 bungkus plastik bening.

Kedua pasutri kemudian digiring ke Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI