Suami Terjerat Kasus Narkotika, Giliran Istri Ditangkap

TERSANGKA | Tersangka M yang ditangkap saat akan menunggu pembeli sabu. (Foto: Humas Polres Mimika)
TERSANGKA | Tersangka M yang ditangkap saat akan menunggu pembeli sabu. (Foto: Humas Polres Mimika)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika, Papua mengagalkan transaksi narkotika yang dilakukan seorang wanita dalam kondisi sedang hamil.

Wanita yang berinisial M (27) alias Sella itu di tangkap pada hari Jumat, 22 Januari 2021 saat menunggu kliennya pembeli narkotika jenis sabu-sabu, di jalanan depan Masjid Ar Rahman, Jalan Kartini, sekitar pukul 20.00 WIT.

Kepala Satreskoba Polres Mimika, AKP Mansur saat dikonfirmasi Seputarpapua.com membenarkan bahwa Sella kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya juga, dalam rilis yang dikeluarkan Bagian Humas Polres Mimika, AKP Mansur menerangkan bahwa Sella merupakan istri dari seorang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap pada 14 Januari 2021, berinisial BA (33), yang merupakan penangkapan ke empat Satreskoba pada Bulan Januari 2021.

BA ditangkap di kediamannya Jalan Kartini saat hendak menggunakan sabu-sabu.

Dari penangkapan itu barang bukti yang ditemukan berupa kaca pirex berisi narkotika diduga sabu, uang tunai Rp500.000, satu lembar bukti transfer bank BRI, satu botol sprite yang telah dirakit dengan pipet dijadikan sebagai alat hisap sabu atau bong.

Disamping itu, satu korek gas, dua sendok takar terbuat dari pipet, satu bundel plastik bening kecil, dan satu unit telepon seluler.

Sedangkan dari tangan istrinya, Sella, saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu.

“Pelaku ditangkap di depan masjid di jalan Kartini. Pelaku mengaku bahwa ia sedang menunggu kliennya (pembeli),” kata AKP Mansur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI