TIMIKA | Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2021, terjadi 28 kasus pelecehan seksual terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Mimika, Papua.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika Maria Rettob mengatakan, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding periode yang sama ditahun 2020, yakni 20 kasus.
Sesuai data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dari 28 kasus yang terjadi, 1 diantaranya KDRT, sementara 27 kasus pelecehan seksual terhadap anak.
“Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan 2020 lalu, yakni 20 kasus,” kata Maria saat ditemui di Grand Mozza Hotel, Senin (21/6/2021).
Maria menjelaskan, faktor yang mendorong terjadinya pelecehan seksual terhadap anak, adalah pengaruh sering menonton video porno dan minuman keras.
“Kenapa sasarannya anak-anak, ini yang kami belum bisa menjawabnya kenapa sampai begitu,” kata Maria.
Peran orang tua dinilai sangat penting untuk mengawasi anak.
“Kebanyakan kasus ini terjadi dan pelakunya adalah orang terdekat, apakah itu bapak kandung, bapak tiri, om, tetangga, maupun karyawan yang tinggal di rumah korban,” ujarnya.
Selain pengawasan, kepekaan orang tua juga penting untuk melihat tingkah laku dan ciri-ciri korban jika mengalami kekerasan seksual, karena korban cenderung takut menyampaikan secara langsung kepada orang tua. Terlebih korban diancam dan diintimidasi pelaku.
Tinggalkan Balasan