“Saya harap pada semua petugas dapat menjalankan kewajibannya secara baik, dengan memberikan pelayanan yang baik juga kepada masyarakat pengguna parkir. Mudah-mudahan ini jadi awal yang baik untuk dilakukan kedepannya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dwi Cholifa mengatakan, penarikan retribusi tempat khusus parkir ini sesuai dengan Perda nomor 25 tahun 2010. Dimana jenis pengutan atau retribusi parkir ini ada tiga, yakni retribusi tempat khusus parkir, parkir berlangganan dan pajak parkir.
“Benar apa yang disampaikan Pak Asisten II, kami apresiasi. Karena ini baru pertama kali dilaksanakan di Mimika,” katanya.
Dwi mengatakan, pihaknya akan bersinergi baik dengan Disperindag terkait mekanisme penarikan dan penyetoran menjadi tanggungjawab Bapenda dan Disperindag.
Untuk itu, pihaknya akan membuatkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) yang nantinya, dalam setiap bulan akan dilakukan rekonsiliasi.
“Dengan pelaksanaan rekonsiliasi setiap bulan, kebocoran yang dikuatirkan tidak akan terjadi,” ujar Kepala Bapenda.
Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- Ir Syahrial,
- Pasar Sentral,
- Retribusi Parkir
Tinggalkan Balasan