Syarat Ambang Batas Kandaskan Permohonan Pasangan Yulianus P. Aituru – Bonefasius Jakfu

BACAKAN | Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum saat Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asmat, pada Rabu (17/02) di Ruang Sidang MK. Foto: Humas MK/Ist).
BACAKAN | Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum saat Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asmat, pada Rabu (17/02) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK/Ist)

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asmat pada Rabu (17/2/2021) siang.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 107/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut tidak dapat diterima.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020.

“Jumlah perbedaan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam pilkada adalah paling banyak 2% dikali 79.949 suara (total suara sah), yakni 1.598 suara. Dengan demikian selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah adalah 1.598 suara,” ujar Saldi.

Saldi menguraikan perolehan suara Pemohon adalah 36.132 suara, sedangkan Pihak Terkait selaku peraih suara terbanyak mendapatkan 43.817 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 43.817 suara dikurangi 36.132 suara yakni 7.685 suara atau 9,6%.

Dengan demikian jumlah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tidak terpenuhi oleh Pemohon.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Asmat Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Saldi.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pendahuluan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asmat pada 29 Januari 2021 siang. Adapun Perkara Nomor 107/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Asmat Nomor Urut 2 Yulianus P. Aituru – Bonefasius Jakfu menyampaikan perolehan suara yang didapatkan sebesar 36.132 suara, sementara Paslon Nomor Urut 1 Elisa Kambu – Thomas Eppe Safanpo (Pihak Terkait) sebesar 43.817 suara.

Advertisements

Perolehan suara yang diperoleh Pihak Terkait dengan cara-cara yang tidak menjunjung tinggi prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia karena terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asmat atau simpatisan Pihak Terkait.

Pemohon juga mendalilkan adanya penambahan DPT oleh KPU Kabupaten Asmat yang menetapkan DPT sebanyak 88 juta suara. Tetapi, pada kenyataannya DPT tersebut memuat penggelembungan suara karena adanya nama ganda dalam DPT.

Selain itu, lanjut Habel, terdapat pemilih pindah alamat, pemilih yang meninggal dunia, dan pemilih di bawah umur.

Menurut Pemohon, terjadi pengusiran yang dilakukan terhadap pemilih yang merupakan pendukung Pemohon di Kampung dan sejumlah TPS yang menyebabkan pendukung dan pemilih yang harusnya melakukan pemilihan, namun tidak dapat melakukan pencoblosan tersebut.

Kemudian, pada 5 Desember 2020, setelah menjabat sebagai Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo selaku calon wakil bupati menyerahkan uang sebesar Rp5 juta pada 7 Desember 2020 di balai kampung, Kampung Bu, Distrik Sawarma, Kabupaten Asmat.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya penyerahan uang sebanyak Rp20 juta pada 8 Desember 2020 di Kampung Awak, Distrik Siret, Kabupaten Asmat.

Advertisements

Sehingga, dalam petitumnya, Pemohon kepada Mahkamah konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor 65/PL.02.6/Kpt/9118/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2020.

 

Sumber: Humas MK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan