TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sampai saat ini belum mengetahui besaran upah yang diterima asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di wilayah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika Paulus Yanengga menjelaskan, para ART sebaiknya dikelola oleh suatu asosiasi, tetapi sampai kini belum ada asosiasi yang mengelola para ART di Mimika
“Kelihatannya belum, kalaupun ada yang daftar baru kita tahu ada asosiasi begitu,” kata Paulus saat diwawancara di Hotel Horison Diana Timika, Jumat (15/7/2022).
Sedangkan untuk besaran upah para ART ini secara keseluruhan kata Yanengga seharusnya mengikuti besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selain upah ada juga perjanjian antara pemberi dalam hal ini majikan dan penerima kerja atau ART tentang upah tunjangan hari raya maupun hari-hari libur tertentu.
“Kalau upah itu keseluruhan di UMK. Kita belum tahu kalau ada asosiasi mereka kan kita bisa tahu,” tuturmya.
Tetapi kata dia untuk membentuk sebuah asosiasi juga memerlukan dana sehingga hal itu mungkin yang menjadi alasan kenapa belum dibentuk asosiasi ART di Mimika.
Yanengga mengakui saat hari raya Natal maupun lebaran ada ART yang mengadu ke dinas tenaga kerja berkaitan dengan perjanjian tidak tertulis antara majikan dan ART itu sendiri.
Perjanjian yang dibuat biasanya hanya secara lisan dan tidak tertulis sehingga beberapa majikan terkadang tidak menepati perjanjian itu.
“Pernah itu ada yang mengadu, perjanjian awalnya itu mereka akan dipulangkan kalau hari raya ternyata pas hari raya dia tidak dipulangkan, mereka lapor kita panggil majikannya kita mediasi, terus dia dipulangkan untuk hari raya,” ungkap Yanengga.
Kasus seperti ini juga menurut dia bisa saja tidak terjadi apabila ada asosiasi yang menaungi para ART ini.
Tinggalkan Balasan