JAYAPURA | Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah disahkan DPR RI pada 15 Juli 2021.
Dengan disahkan RUU menjadi Undang-undang (UU), Gubernur Lukas Enembe mengatakan persoalan di Papua belum selesai.
“Sekalipun RUU Otsus Papua telah disahkan, tetapi saya menyatakan bahwa persoalan di Tanah Papua masih belum selesai,” kata Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Juru Bicara, M. Rifai Daru, Senin, (19/7).
Ia menilai, instrumen peraturan perundang-undangan hanyalah pondasi besar yang menyediakan banyak ruang perubahan dan kemajuan terhadap Papua apabila disertai dengan komunikasi dan partisipasi yang konsisten oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Gubernur Lukas Enembe sebagaimana dikatakan Rifai Darus, berharap, kolaborasi menjadi penting dalam mencapai perubahan dan kemajuan.
“Untuk itu Gubernur Papua berharap agar ke depan relasi yang ada saat ini dapat berjalan semakin baik dan mengedepankan asas keterbukaan,” ujarnya.
Meski begitu, kata Rivai Darus, Gubernur mengapresiasi kinerja DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Gubernur Lukas Enembe mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, MPR, RI, seluruh Fraksi di DPR RI dan DPD RI yang telah memberikan kontribusi kepada Provinsi Papua, sehingga disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21,” katanya.
Tinggalkan Balasan