MIMIKA, Seputarpapua.com | Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2024 menangkap warga sipil diduga anggota anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Enes Dapla. Ia ditangkap bersama dua rekannya di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengungkapkan anggota KKB Enes Dapla dan dua rekanya ditangkap dengan barang bukti berupa uang rampasan milik seorang Kepala Kampung. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli senjata api dan amunisi.
“KKB Enes Dapla dan dua rekannya ditangkap saat berboncengan menggunakan motor (Honda) Beat hitam melintasi perempatan jalan menuju Jalan Gunung, Yahukimo,” demikian disampaikan Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (20/10/2024).
Penangkapan terjadi saat anggota KKB Enes Dapla dan dua rekannya sedang melakukan perampasan uang terhadap seorang Kepala Kampung. Uang tersebut rencana digunakan untuk pembelian senjata dan amunisi.
Selain uang, barang bukti yang ditemukan berupa surat edaran berisi instruksi penggalangan dana dari desa untuk mendukung Papua merdeka, dalam hal ini untuk pembelian senjata dan amunisi, dan barang bukti lainnya 1 unit sepeda motor.
Surat edaran yang ditemukan diketahui ditandatangani oleh Elkius Kobak, merupakan pimpinan KKB Kodap XVI Yahukimo.
Saat ini proses penyelidikan terhadap Enes Dapla dan dua rekannya masih berlangsung di Posko Satgas Operasi Damai Cartenz wilayah Yahukimo.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis