Tangkap Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Mimika Sita 317 Paket Sabu

Anggota Satresnarkoba saat menyita barang bukti berupa 317 paket sabu dari rumah yang diduga seorang pengedar narkoba berinisial T di jalan Pattimura, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah. Rabu (11/9/2024). (Foto: Satresnarkoba Polres Mimika)
Anggota Satresnarkoba saat menyita barang bukti berupa 317 paket sabu dari rumah yang diduga seorang pengedar narkoba berinisial T di jalan Pattimura, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah. Rabu (11/9/2024). (Foto: Satresnarkoba Polres Mimika)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) berhasil menangkap diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Budi Utomo, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Rabu (11/9/2024) malam.

Kasat Narkoba AKP Andi Sudirman Arif melalui KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe yang juga memimpin penangkapan bersama empat anggotanya mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial T merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2016.

Iptu Rumthe menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian dari masyarakat bahwa dicurigai ada bandar yang akan mengedarkan sabu di sekitaran Jalan Budi Utomo.

“Jadi dari informasi itu, kita (polisi) langsung bergerak, dan betul, (pelaku) yang dicurigai itu datang dan memarkirkan motor yang digunakannya (untuk bertransaksi sabu) saat kita mau tangkap, dia sempat kabur namun kita berhasil tangkap lagi,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu malam.

“Saat kita geledah dia (T) sempat buang satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, tapi kita berhasil dapatkan barang buktinya kembali,” imbuhnya.

Iptu Rumthe melanjutkan, setelah ditangkap T kemudian digelandang oleh polisi ke rumahnya di Jalan Pattimura, untuk dilakukan penggeledahan.

“Sampai disana (rumah T) kita temukan 3 bungkusan berwarna kuning yang isinya sebanyak 316 paket sabu dan satu paket plastik bening (untuk membungkus sabu) jadi total barang bukti yang ditemukan dan disita sebanyak 317 paket,” kata Iptu Rumthe.

Setelah itu pelaku pun dibawa ke Mapolres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32 untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan