TIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar sabu berinisial RM di salah satu rumah kos yang beralamat di Jalan Serui Mekar, Distrik Mimika Baru, Jumat (30/08/2024) sore.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika (Kasatresnarkoba) Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi pada Jumat malam melalui pesan singkat, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar sekarang pelaku sudah kita amankan ke Polres Mimika mile 32, guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
AKP Andi Sudirman Arif melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diperoleh kepolisian jika ada seseorang yang dicurigai merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Serui Mekar.
“Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pemantauan, dan benar, (pelaku) yang dicurigai ada di lokasi tersebut, sehingga personel kita langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap RM, tim mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang saat ditimbang, diperkirakan seberat 103,6 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam 1 paket plastik bening besar, 4 paket plastik bening ukuran sedang dan 12 paket plastik bening ukuran kecil.
Selain itu personil juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah tas samping, dua buah kantong plastik hitam dan bekas kantong rokok elektrik untuk membungkus sabu, satu bundel plastik bening kecil, dua buah lakban bening, sebuah gunting dan dua buah hp.
Atas perbuatannya, RM dikenakan
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis