Tanpa Helm dan Dibawah Umur, Puluhan Pengendara Kena Tegur Polisi

Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Mimika mengamankan sejumlah unit kendaraan roda dua saat razia Operasi Zebra Cartenz 2022 yang digelar di perempatan Timika Mall, Jalan Yos Sudarso, Selasa (4/10/2022). (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Mimika mengamankan sejumlah unit kendaraan roda dua saat razia Operasi Zebra Cartenz 2022 yang digelar di perempatan Timika Mall, Jalan Yos Sudarso, Selasa (4/10/2022). (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Operasi Zebra Cartenz 2022 hari kedua yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, Selasa (4/10/2022), menargetkan pada pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengedara dibawah umur.

Sedikitnya ada sekitar 20 pengendara roda dua yang terjaring baik yang tidak menggunakan helm, anak dibawah umur maupun pengendara yang tidak memiliki atau membawa surat-surat kendaraan.

Dijelaskan KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda Leo Howay, razia kali ini di perempatan Timika Mall, jalan Hasanudin, pihaknya baru sebatas memberikan teguran kepada pengendara yang terjaring. Namun untuk razia-razia selanjutnya, para pelanggar akan diberikan tindakan tegas berupa tilang.

“Intinya yang kita lakukan saat ini kita peneguran saja, supaya nantinya masyarakat bisa mengerti,” kata Ipda Leo.

Sedangkan untuk pengendara yang terjaring razia tidak membawa atau memiliki surat-surat kendaraan maupun kelengkapan berkendara, petugas tetap memberikan sanksi tilang dan bahkan ada juga yang langsung diamankan ke Kantor Satlantas Polres Mimika.

“Yang tidak punya surat-surat kendaraan pastinya diamankan. Sementara kita fokuskan untuk roda dua, nanti kita jadwalkan lagi untuk roda empat,” ujarnya.

Operasi Zebra Cartenz 2022 di Kabupaten Mimika berlangsung selama 14 hari hingga 16 Oktober 2022.

Terdapat tujuh sasaran dalam Operasi Zebra tahun ini, mulai dari pelanggaran pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dibawah umur, bonceng lebih dari satu orang, pengendara tidak menggunakan pengaman (helm standar SNI maupun sabuk pengaman), melebih batas kecepatan, melawan arus dan mengendarai kendaraan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras beralkohol.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI