Anggota Komisi B, Paulus Yanengga mengakui pernyataan Rizal Pata’dan.
“Saya sependapat dengan disampaikan Ketua Komisi B bahwa pemerintah tidak berdaya. Sehingga seolah-olah ada pembiaran terhadap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum,” katanya.
Jika ada pembiaran, maka terkesan pasar itu amburadul. Dalam arti, sudah dibangun tetapi tidak terurus dengan baik.
Selain itu, pihaknya juga melihat, masih adanya mama-mama Papua yang berjualan di luar dan di pinggir jalan besar. Padahal di dalam area pasar ada dua bangunan yang diperuntukkan untuk mama-mama Papua.
“Semua ini terjadi karena pemerintah tidak berdaya dan tidak mampu menata Pasar SP2. Kalau ada masalah maka dibicarakan dengan DPRD untuk dicarikan solusinya,” ujarnya.
“Saya harap kedepan harus dicarikan solusi, agar pasar di SP 2 bisa ditertibkan. Apalagi pasar ini merupaka peyangga dari Pasar Sentral,” tambahnya.
Termasuk Pasar di SP 3. Walaupun lokasinya tidak seperti SP 2, namun penataan tidak terurus. Sehingga terkesan hanya sekedar membangun tetapi tidak diketahui asas manfaatnya.
Kalau dilihat manfaatnya ini tidak ada. Ditambah lagi, adanya bangunan yang menutupi pasar tersebut. Sehingga pedagang yang di dalam terhalang dan parkir kendaraan pun tidak ada.
“Ini ada bangunan yang dibangun secara swadaya, tapi keberadaannya menutupi pasar. Ini harus segera ditertibkan agar lebih rapi,” kata Yanengga.
- Tag :
- Disperindag,
- DPRD Mimika,
- Kunker Komisi B,
- Pasar
Tinggalkan Balasan