Tentang Netralitas ASN dan Tanggapan BKN

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIT, Kantor Kejaksaan Negeri Mimika digeruduk oleh simpatisan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob Kabupaten Mimika yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Massa yang berjumlah ratusan orang tersebut, datang menggunakan berbagai kendaraan mulai dari truk, mobil, bus hingga kendaraan roda dua.

Pemandangan cukup asing yang menarik perhatian adalah beberapa orang datang menggunakan seragam cokelat muda khas Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan dua unit bus plat merah yang menandakan fasilitas tersebut milik negara pun dikerahkan mengantar mereka.

Pertanyaan pun lalu muncul di kepala “apakah boleh?” Seorang pelayan masyarakat melakukan hal tersebut di jam kerja.

Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura, Papua, Sabar P Sormin saat dimintai pendapatnya terkait hal tersebut mengatakan aturan dengan jelas menyebut jika Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.

“Saya pikir itu jelas ya aturannya ASN harus netral, karena ada peraturan di pegawai negri sipil bahwa ASN itu harus netral yang berarti tidak memihak dan harus tunduk dengan aturan yang sudah ada,” katanya saat ditemui wartawan di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (16/3/2023) siang.

Sabar menegaskan demo tidak termasuk sesuatu yang diwajibkan bahkan katanya ASN dilarang melakukan demo.

“Kan ada mekanisme yang bisa disampaikan melalui biro masing-masing misalnya di sana ada Humas, ada Korpri, dan lain seterusnya, tidak liar seperti itu,” tegasnya.

“Saya pikir itu sudah ada yang menangani, sudah ada unit yang menangani persoalan itu, yang merupakan permasalahan pemerintah, bukan urusan ASN apalagi perorangan,” katanya.

Ditanya sanksi, Sabar mengungkapkan pasti ada sanksi apabila ASN melakukan hal tersebut.

“Saya lupa (UU yang mengatur soal ASN melakukan demonstrasi) cari saja judulnya netralitas ASN. Ada sanksi (juga), bahkan kita (ASN) saja tidak boleh ikut serta dalam kampanye, dan sebagainya, ada diatur netralitas PNS,” tutupnya.

Sementara itu, peraturan terkait dengan hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Kendati demikian, PP tersebut tidak secara khusus menyebutkan sanksi maupun larangan bagi ASN berdemonstrasi.

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *