Terbaru, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Test PCR

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Satgas Covid-19 pusat menerbitkan surat edaran nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi.

Edaran yang ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Ganip Warsito ini mulai berlaku Sabtu (3/7/2021).

Surat edaran yang ini dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan kasus Covid-19 di Indonesia dan kenaikan kasus positif mingguan secara signifikan, peningkatan positivity rate dan kenaikan angka kasus aktif di tingkat nasional.

Untuk itu dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, maka diperlukan pengetatan ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial,” demikian dijelaskan dalam surat edaran, dikutip dari Setkab.go.id.

Dalam surat edaran itu disebutkan beberapa ketentuan protokol kesehatan diantaranya,

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Selain itu, ada juga ketentuan yang wajib diikuti yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Disebutkan, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara (bandara) di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara selain Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.

“Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” demikian disebutkan dalam surat edaran tersebut.

Persyaratan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut, penyebrangan, kereta api, transportasi darat baik umum maupun kendaraan pribadi, sepeda motor.

Sementara untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” jelas Ganip.

Dalam surat itu juga disebutkan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Kementerian, Lembaga,Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, lau, udara, perkeretaapian untuk menindaklanjuti surat edaran ini.

“Ketentuan diatas dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan pelayaran terbatas,” tuturnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI