Terbitkan DPO, KPK Juga Periksa Orang Terdekat Bupati RHP

KPK Perintahkan ASN Koruptor Papua Barat Dipecat

TIMIKA | Penyidik KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka RHP yang merupakan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Seputarpapua.com, Senin (18/7/2022), menjelaskan bahwa RHP ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

“Benar, KPK nyatakan (tersangka RHP) telah masuk dalam daftar pencarian orang,” demikian disampaikan Ali Fikri dalam keterangannya.

Untuk mengungkap keberadaan tersangka yang dimaksud, kata Ali Fikri, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak, diantaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka.

“Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud,” katanya.

KPK juga meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena hal itu dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara.

Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan RHP dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.

“Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera,” jelasnya.

Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO yang dimaksud.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *