Terdakwa Korupsi BLT DD dan ADD Kampung Bintang Lima Kwamki Narama Divonis 1 Tahun Lebih

Suasana sidang korupsi BLT DD dan ADD yang digelar di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. (Foto: Ist)
Suasana sidang korupsi BLT DD dan ADD yang digelar di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. (Foto: Ist)

TIMIKA | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Papua, pada Selasa (13/12/2022), menjatuhkan kepada Kepala Kampung Bintang Lima TY dan Bendahara Kampung Bintang Lima YT, terdakwa kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Mimika.

Kedua terdakwa divonis 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2  bulan.

Selain itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti dengan total Rp298.634.000. Dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk negara.

Namun apabila para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Berdasarkan siaran pers yang diterima seputarpapua.com, Rabu (14/12/2022) kedua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp522.134.000.

Pada persidangan kasus tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H. bersama Hakim Anggota yakni Andi Mattalata, S.H. dan Muhammad T. Mustari, S.h., M.H serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika Viko Purnama Yogaswara, S.H.

Sementara kedua terdakwa didampingi 3 penasehat hukum, yakni yaitu Teguh Sukma, S.H, Titi S.K. Rumaserang, S.H, dan Marjan Tusang, S.H., M.H.

Perlu diketahui, pada tahun 2020, kegiatan penyaluran dana di Kampung Bintang Lima bersumber dari DD berjumlah sekitar Rp981.973.000,- serta dari ADD sebesar Rp1.068.591.504,-.

Anggaran DD tersebut bersumber dari APBN tahun 2020 yang diperuntukkan BLT DD untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 tahun 2020, perhitungannya yakni, Rp600.000,- dikali 163 keluarga penerima manfaat (KPM) dan dikali 3 bulan, hasil didapat Rp293.400,- per bulan, dan itu diberikan bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.

Selanjutnya berdasarkan PMK Nomor 50 tahun 2020, perhitungannya yakni, Rp300.000 dikali 163 KPM dan dikali lagi 3 bulan yang hasilnya Rp146.700,- per bulan, dan itu diberikan pada bulan Juli sampai September 2020.

Kemudian juga berdasarkan PMK Nomor 156 tahun 2020, perhitungannya yakni Rp300.000,- dikali 163 KPM dan dikali 3 bulan, hasilnya Rp146.000,- per bulan dan itu diberikan pada bulan Oktober sampai Desember 2020.

Total DD yang diperuntukkan BLT DD secara keseluruhan adalah Rp586.800.000,- dengan sisa anggaran sekitar Rp395.173.000,- yang digunakan untuk kegiatan padat karya tunai desa serta penanganan Covid-19.

Sementara dalam penggunaaan ADD, diperuntukkan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan dan lain-lain.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahap I, II dan III, terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan berupa bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Dalam hal ini nota fiktif dan tanda terima BLT DD juga fiktif.

penulis : Mujiono
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *