TIMIKA | Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua, membacakan putusan perkara pencabulan anak nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Tim dengan terdakwa atasnama Zaini Ismail alias ZI yang merupakan marbot, Rabu (22/6/2022).
Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Kota Timika dipimpin Muhammad Irsyad Hasyim, SH selaku Ketua Majelis Hakim dengan Anggota Majelis Hakim Wara L.M. Sombolinggi, SH., MH dan Muhammad Khusnul F. Zainal, SH., MH.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Zaini Ismail alias ZI atas perbuatannya terhadap para korban anak-anak yang kerap diajar mengaji oleh terdakwa sendiri.
“5 tahun tuntutannya. Jadi putusan lebih tinggi dari tuntutan PU (Penuntut Umum),” kata Humas PN Kota Timika, Muhammad Khusnul F. Zainal, SH., MH.
Apabila denda Rp100 juta yang terdapat dalam putusan tidak dibayar terdakwa, maka hukumannya akan ditambah 3 bulan menjadi 6 tahun 3 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zaini Ismail menerimanya. Sementara itu Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sebelumnya, Zaini Ismail alias ZI ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Mimika dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap lima orang anak di SP 3, Kelurahan Karang Senang.
Zaini melakukan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi korban membelikan es krim.
Kasus ini mencuat setelah orangtua para korban melaporkan perbuatan Zaini ke Polres Mimika pada 28 Desember 2021.
Atas perbuatannya, Zaini saat itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis