Terima Sertifikat CSFA, Kapolri Ingin Anggota Kepolisian Miliki Kemampuan Auditor

TERIMA | Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menerima sertifikat CSFA dari BPK RI. (Foto: Humas Polri)
TERIMA | Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menerima sertifikat CSFA dari BPK RI. (Foto: Humas Polri)

TIMIKA | Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginginkan anggota kepolisian memiliki kemampuan auditor yang dibutuhkan menyangkut perkara kerugian negara maupun daerah.

Hal ini disampaikan ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan audiensi dengan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/01/2022).

Pada kegiatan itu, BPK sekaligus menyerahkan sertifikasi profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) kepada Kapolri.

Kapolri menekankan soal pentingnya pemberian sertifikat CSFA untuk para perwira menengah dan perwira pertama di Polri. Menurut dia, anggota kepolisian saat ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan audit dalam menangani suatu perkara yang menyangkut permasalahan kerugian negara maupun kerugian daerah.

Karena itu Sigit menginginkan adanya kegiatan supervisi antara Polri dengan BPK terkait dengan menggelar pelatihan untuk meningkatkan kemampuan auditor dari anggota kepolisian.

“Pada prinsipnya anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor, maka kami kemudian nanti menjadi paham dan kami membutuhkan itu saat ada supervisi,” kata Sigit dalam audiensi tersebut.

Untuk itu Sigit meminta BPK menyelenggarakan pelatihan, terkait kemampuan audit kepada para anggota kepolisian. Hal itu juga agar seluruh jajaran Korps Bhayangkara bisa mengidentifikasi sejak dini dalam proses penegakan hukum atau penanganan perkara yang berkaitan kerugian negara dan daerah.

“Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita bisa memberikan warning untuk ke dalamnya,” ujar Sigit.

Sertifikat CSFA yang diberikan BPK kepada Kapolri merupakan sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara, sehingga profesionalisme para pemeriksa keuangan negara ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara.

Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono menuturkan, tujuan dari sertifikasi profesi CSFA selain untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara, juga menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara, yang meliputi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Sementara itu, Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN), Bahrullah Akbar mengatakan, sertifikat CSFA ini adalah tindak lanjut Undang-Undang ASN agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat.

“Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama APH, KPK harus ada penyamaan persepsi dengan BPK. Kedepan diharapkan kita punya persamaan persepsi bagaimana BPK melakukan pemeriksaan khususnya Irwasum terkait dengan audit,” tutur Bahrullah.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *