TIMIKA | Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan pengawasan tatanan hidup baru, tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, Sabtu (5/9) melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Timika.
Razia dikakukan bertujuan untuk melihat penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak, atau biasa dikenal dengan 3M di THM.
Razia ke THM yang dilakukan oleh tim gabungan dipimpin Kabag Ops Polres Mimika, AKP AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan.
Adapun THM yang diperiksa, yakni Amole Cafe di wilayah Nawaripi, Xcape di Jalan Kalimutu dan Kangoro Club di Jalan Cenderawasih.
RAMAI | Suasana tempat hiburan malam di Mimika saat disambangi tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. (Foto: Muji/SP)
Disetiap THM terlihat sudah menyediakan tempat mencuci tangan di depan pintu masuk serta menyediakan hand sanitizer dan masker. Para tamu yang berkunjung juga diwajibkan memakai masker.
Selain pengecekan protokol kesehatan, petugas juga memeriksa kartu identitas wanita pekerja malam dan pengunjung.
Apabila didapatkan tidak membawa KTP, petugas meminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, seperti yang terlihat di Kanggoro Club di Jalan Cenderawasih, SP2.
Kabag Ops Polres Mimika AKP AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan mengatakan, razia THM merupakan cipta kondisi dalam rangka new normal atau tatanan hidup baru.
Tinggalkan Balasan