Terkait Keputusan Kapolri, 3 Polsek di Mimika Masih Bisa Lakukan Penyidikan

waktu baca 3 menit
Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi komandan satuan TNI di Mimika usai apel gelar pasukan di lapangan Timika Indah, Kamis (1/4/2021). (Foto: Saldi/Seputar Papua)

TIMIKA | Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, tiga Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukumnya masih bisa melakukan proses penyidikan.

Tiga Polsek tersebut antara lain, Polsek Mimika Baru, Polsek Mimika Timur dan Polsek Kuala Kencana.

Sementara Polsek Agimuga, Polsek Jila, Polsek Bandara, Polsek Poumako serta beberapa Polsek lainnya tidak lagi bisa melakukan penyidikan.

Hal ini terkait keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan 1.062 Polsek se-Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan.

“Polsek-polsek yang disebutkan untuk Mimika itu sudah tepat. Memang Polsek-Polsek itu tidak pernah menerima laporan polisi (LP). Kebanyakan mereka hanya menerima laporan terkait kejadian-kejadian di lingkungan mereka,” kata Kapolres, Kamis (1/4/2021).

Dengan demikian, Kapolres mengimbau kepada Polsek-Polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan agar nantinya menyiapkan Honai.

Honai yang dimaksud bertujuan sebagai tempat penyelesaian tiap permasalahan di masyarakat yang ditempuh tanpa melalui proses hukum. Itu juga berkaitan dengan program Kapolri terkait restorative justice.

“Begitu juga Polsek-Polsek seperti Kuala Kencana, Mimika Baru, nanti saya perintahkan Kapolsek untuk membuat Honai disitu. Supaya permasalahan-permasalahan yang bisa diselesaikan diluar jalur hukum, bisa selesai dengan cara kekeluargaan, itu lebih baik,” terangnya.

Sementara itu, terkait dengan Polsek-Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan, kata Kapolres, memang selama ini tidak memiliki penyidik dan juga tidak pernah menerima laporan polisi. Seluruhnya dilimpahkan ke Polres Mimika jika terjadi suatu kasus yang harus ditempuh melalui jalur hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version