Terlibat Kasus Penipuan, Seorang DPO Polres Asmat Tertangkap di Timika

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Seorang pria bernama John T ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua pada Sabtu, 20 Februari 2021, di salah satu kontrakan di Jalan Poros Mapurjaya Kilometer (Km) 7, atau sekitar area GSI lama.

Kepala Satreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, menerangkan bahwa, warga yang ditangkap merupakan warga Asmat yang tinggal di Jalan Bintang.

Di mana, yang bersangkutan ditangkap lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Asmat karena terlibat kasus penipuan. Korbannya sendiri adalah warga Asmat bernama Riwanto Heluka.

“Kasus penipuan beli speed boat, ada 95 juta. Kasusnya itu di Asmat, tapi dia larinya kesini (Timika),” terang AKP Hermanto di Timika, Rabu (24/2/2021).

Setelah ditangkap, penyidik Polres Mimika kemudian melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Asmat. Keeseokan harinya, Minggu, 21 Februari 2021, penyidik Polres Asmat tiba di Timika untuk membawanya kembali ke Asmat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Di tangkap malam Minggu (Sabtu 20/2/2021). Hari Minggu-nya penyidik Polres Asmat kesini pake speed boat, karena tidak ada pesawat. Senin-nya (22/2/2021) langsung terbang pakai pesawat ke Asmat,” katanya.

Diketahui, yang bersangkutan menerima uang dari korban sebesar Rp95 juta untuk membeli speed boat. Namun, setelah uang diterima, speed boat yang diinginkan korban tak kunjung diterima.

Bahkan diketahui bahwa, dalam kasus ini sebenarnya pihak korban ingin berdamai dengan pelaku, yakni dengan cara pelaku mengembalikan uang yang telah dikasih. Namun, pelaku justru kabur dari Asmat dan bersembunyi di Timika. Pelaku bahkan diketahui sudah berada di Timika hampir dalam waktu sebulan.

 

Reporter: Saldi
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *