TIMIKA | Seorang perempuan yang sebelumnya terjerat kasus tindak pidana narkotika dan ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika, Papua, kini dilimpahkan atau tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Kasus yang dilakukan tersangka M (27) alias Sella, terjadi saat marak-maraknya penangkapan oleh Satreskoba Polres Mimika pada awal tahun 2021 terkait narkotika.
Sella sendiri merupakan tersangka penangkapan kelima atas kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satreskoba di bulan Januari 2021.
“Pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 sekira jam 14.30 WIT, Satreskoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika,” kata Kepala Satreskoba, AKP Mansur dalam keterangannya yang diterima Seputarpapua.com, Kamis (3/6/2021).
Atas tindak pidana yang diperbuat, Sella dijerat dengan Undang-Undang Narkotika lantaran diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara atau mengedarkan dan menguasai narkotika golongan l jenis Sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelimpahan tersangka ke pihak Kejari berikut dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan pada saat proses penangkapan berlangsung.
Sella ditangkap pada hari Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIT saat sedang menunggu kliennya, pembeli narkotika jenis Sabu. Lokasi penangkapan sendiri di pinggir jalan depan Masjid Ar Rahman, Jalan Kartini.
Sella merupakan istri dari seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satreskoba pada 14 Januari 2021 berinisial BA (33), yang merupakan penangkapan ke empat di bulan Januari 2021. BA ditangkap di kediamannya Jalan Kartini saat hendak menggunakan Sabu.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis