Ternyata Dishub Tidak Bisa Atur Tarif Ojek, ini Penjelasannya

Kasi LLAJ dan MRLL Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Mikael Orun (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kasi LLAJ dan MRLL Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Mikael Orun (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Masyarakat Kabupaten Mimika, Papua dihebohkan dengan informasi kenaikan tarif ojek.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika menjadi salah satu instansi yang disoroti agar bisa segera menangani hal tersebut.

Menjawab itu, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishub Mimika, Maikel Orun menjelaskan pihaknya tidak bisa mengatur hal itu karena tidak tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2019 terkait angkutan umum dan tidak ada didalam aturan pemerintah.

Mikael mengatakan UU Nomor 22 tahun 2019 di pasal 138 dijelaskan angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat aman nyaman dan terjangkau.

“Dalam poin ini saya bisa jelaskan mengapa motor tidak bisa dilibatkan di sini karena ini keamanan keselamatannya seperti apa. Makanya kenapa motor tidak dimasukan dalam UU nomor 22,” Jelas Mikael saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/1/2021).

Dalam poin ini juga, Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Selain itu angkutan orang atau barang dilakukan dengan kendaraan bernomor umum.

“Kenapa ojek tidak dikatakan umum karena motor itu plat hitam. Kendaraan umum itu kan plat kuning. Sehingga masyarakat harus terjemahkan itu secara bijak,” ujarnya.

Kemudian pada pasal 139 menyangkut penyedia jasa angkutan umum disediakan oleh badan usaha milik negara atau daerah.

“Mereka (ojek) ini kan seperti forum bukan badan usaha jadi mau menilai menjadi satu wacana untuk jadi salah satu transportasi umum tidak bisa. Jadi kami tidak bisa ambil keputusan dan kebijakan untuk mengatur itu. Kita mau bicara tapi semua juga cari makan,” katanya.

Pihaknya pernah mengatur dan melarang para ojek untuk beroperasi hanya jika masuk ke wilayah Pasar Sentral.

“Yang kami larang mereka pernah masuk mau buat pangkalan di terminal Pasar Sentrak kan tidak boleh. Itu tidak ada aturan di sana. Malah kita didemo habis habisan tapi memang tidak diperbolehkan jadi mereka tidak bisa masuk,” katanya.

Menurutnya mengenai tarif jika mau ditentukan tidak bisa semena mena karena akan berhubungan dengan pihak hukum.

“Karena tidak ada aturan yang menjamin mereka. Cuma karena di sini mereka mencari makan sehingga itu (ojek) tercipta,” katanya.

Sementara itu mengenai wacana untuk mengaktifkan kembali taksi dalam kota, pihaknya akan menindaklanjuti dalam rapat bersama berbagai instansi terkait.

“Karena ini untuk orang banyak tidak bisa satu pihak ambil keputusan karena didalam transportasi ada beberapa instansi yang bernaung sehingga nanti akan melihat dan bicara bersama dulu,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI