Terpidana Narkotika di Timika Diserahkan ke Kejaksaan dalam Perkara Pencucian Uang

Barang bukti perkara TPPU diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Mimika ke pihak Kejaksaan, Jumat (18/11/2022). (Foto: Ist)
Barang bukti perkara TPPU diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Mimika ke pihak Kejaksaan, Jumat (18/11/2022). (Foto: Ist)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Jumat (18/11/2022), melimpahkan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah.

Tersangka dalam perkara TPPU ini adalah seorang pemuda berinisial ISM alias Irfan, yang kini merupakan terpidana kasus narkotika.

ISM alias Irfan sebelumnya pada 13 Juli 2022, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika dalam perkara Narkotika.

Ia tanpa hak dan melawan hukum memproduksi dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman (tembakau sintetis) yang beratnya melebih 5 gram. Karena itu, ISM alias Irfan dihukum 9 tahun pidana penjara serta subsider denda sebesar Rp2 miliar (subsider penjara 6 bulan).

“Tersangka telah divonis penjara selama 9 tahun 6 bulan dalam perkara asal, tindak pidana narkotika,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur dalam keterangannya kepada media ini.

Proses pelimpahan perkara TPPU ke pihak Kejaksaan dipimpin langsung Kepala Satuan Resnarkoba dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.

Barang bukti yang diserahkan penyidik ke pihak Kejaksaan antara lain, 1 unit sepeda motor Kawasaki (jenis trail) berikut surat kepemilikan atasnama tersangka, 1 unit mobil Toyota Rush berikut surat kepemilikan atasnama tersangka, uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta barang bukti pendukung lainnya seperti print out rekening koran bank hingga slip penarikan uang secara tunai di bank.

Atas tindak pidana ini, tersangka ISM alias Irfan dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Modus tersangka melakukan pencucian uang yakni, dengan memproduksi kemudian menjual tembakau sintetis. Uang dari hasil kejahatan itu digunakan tersangka membeli barang berupa kendaraan.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI