Tersandung Kasus Perlindungan Anak, Satu Anggota Polres Mimika Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat membacakan amanatnya dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggotanya, Brigpol Simon Petrus Bauw, di Halaman Mapolres Mimika, Papua Tengah, Senin (27/2/2023). (Foto: Ist)
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat membacakan amanatnya dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggotanya, Brigpol Simon Petrus Bauw, di Halaman Mapolres Mimika, Papua Tengah, Senin (27/2/2023). (Foto: Ist)

TIMIKA | Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggotanya, Brigpol Simon Petrus Bauw, Senin (27/2/2023), di Halaman Mapolres Mimika, Papua Tengah.

Pemberhentian Brigpol Simon dengan tidak hormat dari dinas Polri ini, berdasarkan keputusan Kapolda Papua Nomor KEP/2/1/2023 tertanggal 19 Januari 2023.

Dalam keterangan surat keputusan Kapolda, dijelaskan Brigpol Simon telah melanggar Pasal 11 huruf A dan atau Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 dan atau Pasal 7 ayat (1) huruf b  dan atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2014.

Dalam amanatnya, Kapolres Mimika menyampaikan, upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment, atau sanksi hukuman bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

“Merasa berat dan sedih menggelar upacara PTDH ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi, juga berimbas pada keluarga besarnya. Namun hal ini tetap harus dilaksanakan setelah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

Brigpol Simon, kata Kapolres, pada Oktober 2016 melakukan tindak pidana perlindungan anak dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Nomor 123/Pid.Sus/2016/PN Tim.

PN Kota Timika pada 27 Februari 2017, menyatakan Brigpol Simon bersalah, dan dihukum pidana kurungan 13 tahun dan pidana denda Rp500 juta (jika tidak dibayar maka pidana kurungan 6 bulan).

Kapolres menambahkan, bagi para anggota Polres agar dapat menjaga tingkah laku, tutur kata dan sikap-sikap arogansi, individualisme dan apatis, sehingga dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

“Kepada para perwira hendaknya menjadi contoh tauladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan dan menasehati anggotanya apa bila ada yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran,” pungkasnya.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI