Tersangka Kasus Dana BST Mimika Barat Segera Ditetapkan

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, dalam waktu dekat akan menggelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tujuh kampung di Distrik Mimika Barat, sekaligus menetapkan tersangka.

Kepala Satuan Reskrim, AKP Hermanto mengatakan, setelah menindaklanjuti hasil ekspos yang dilakukan bersama APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Mimika, saat ini kasus tersebut terus berjalan.

“Rencana kita mau melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status lidik ke sidik. Dalam gelar perkara itu, termasuk (penetapan tersangka). Jadi meningkat status lidik ke sidik, dan status orang dari saksi ke tersangka,” katanya saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (22/9/2021).

Terkait gelar perkara tersebut pihaknya sudah mengajukan kepada Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

“Mungkin nanti waktu agak longgar sedikit. Kemarin rencananya sih, tapi ada Wakapolri datang, jadi mungkin setelah ini atau besok,” ujarnya.

Sebelumnya AKP Hermanto mengatakan indikasi tersangka baru mengarah kepada satu orang saja, yakni oknum kepala distrik. Bahkan hingga saat ini juga belum ada upaya pengembalian sejumlah uang dari yang bersangkutan.

“Sampai saat ini belum pernah saya dengar. Jika ada, pun tidak menghentikan suatu perkara. Hal itu nanti di pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.

Terkait kasus ini, sebelumnya penyidik menyampaikan bahwa unsur penyalahgunaan dana BST sudah kelihatan. Apalagi pengakuan oknum kepala distrik saat diinterogasi penyidik, yang bersangkutan mengakui melakukan pemotongan dana BST.

Potensi kerugian Negara dalam kasus ini sudah kelihatan. Dana yang dipotong berkisar kurang lebih Rp500 juta.

Pengakuan oknum kepala distrik bahwa Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, untuk biaya transportasi, beli bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain, tersisa kurang lebih Rp300 juta. Dana itulah yang diduga digunakan belanja pribadi oleh oknum kepala distrik yang hingga kini masih ditelusuri penggunaanya.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI