TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua menerima pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi dana BOS dan BOP OAP pada SMA Negeri I Mimika.
Besaran kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp516.918.025,-. Uang tersebut diserahkan langsung oleh tersangka SB kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Doni Umbora disaksikan Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, Rabu (25/8/2021).
Selanjutnya, uang tersebut akan dititipkan direkening titipan Kejari Mimika pada Bank BNI Cabang Timika. Uang tersebut akan disita sebagai barang bukti perkara dimaksud.
“Ini merupakan itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Namun demikian, proses penyidikan tetap berlanjut dan uang ini menjadi barang bukti, untuk dilakukan penyitaan. Selanjutnya, berkas akan diselesaikan untuk diajukan ke Pengadilan Tipidkor,” kata Kepala Kejari (Kajari) Mimika Sutrisno Margi Utomo, Rabu.
Lanjut dia, pengembalian kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi ini, bisa meringankan bagi tersangka. “Proses hukum tetap berlanjut. Tapi ini merupakan hal yang meringankan bagi tersangka,” tuturnya.
Kasipidsus Doni Umbora menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi termasuk tersangka.
Dimana saat ini sedang proses pemberkasan untuk diajukan tahap satu ke Jaksa Peneliti. Apabila kurang, maka akan dilengkapi. Tetapi kalau sudah lengkap, maka akan terbit P-21 (berkas dinyatakan lengkap).
“Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor untuk disidangkan,” kata Doni.
Perlu diketahui, kasus tindak pidana korupsi ini disangkakan, pada Tahun 2019. Dimana pada tahun itu, SMA Negeri 1 Mimika mendapat dana BOS Reguler sebesar Rp. 1.810.000.000,-.
Nilai tersebut sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dengan besaran persiswa Rp. 1.400.000,-. Dimana anggaran tersebut digunakan untuk operasional sekolah sesuai petunjuk teknis (Juknis) BOS Tahun 2019.
Selain itu SMA Negeri 1 Mimika juga mendapat Dana Biaya Operasinal Pendidikan Orang Asli Papua (BOP OAP) sebesar Rp. 369.682.875.
Sehingga total dana BOS dan BOP OAP yang SMA Negeri 1 terima atau dikelola sebesar Rp. 2.179.682.875.
Pada penggunaan dana BOS tahun 2019, mantan Kepala SMA Negeri 1 Mimika (SB) tidak membentuk Tim BOS SMA. Sebagaimana ditentukan dalam lampiran I BAB III Poin D Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler 2019.
Sehingga hal ini menjadi salah satu faktor manajemen dan tatakelola dana BOS tidak tertib dan fungsi kontrol dari komite sekolah dan orang tua murid tidak dijalankan.
Sesuai hasil penyidikan, terdapat bukti peratanggungjawaban fiktif. Serta berdasarkan laporan hasil audit PKKN atas dugaan tindak pidana yang disangkakan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 516.918.025,-.
Kemudian, sesuai dengan hasil penyidikan Tim Kejari Mimika, penggunaan dana BOS dan Dana BOP OAP Tahun Anggaran 2019 Pada SMA Negeri I Mimika telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-uUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis