Tersangka Korupsi Gerai Maritim di Mimika Tidak Ditahan Karena Sakit

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi berinisial BS dan merupakan mantan kepala Disperindag Mimika, hingga kini belum ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Kepala Kejari (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo yang ditemui awak media di Bandara Mozes Kilangin Timika, Rabu (27/7/2022), mengatakan tersangka BS tidak ditahan lantaran sedang menderita sakit.

Meski demikian, Kajari memastikan kalau proses penyidikan kasus dugaan korupsi Gerai Maritim tetap berjalan.

“Karena betul-betul sakit, kan tidak bisa (ditahan). Sementara prosesnya berjalan, perkara dalam proses,” ujar Kajari Sutrisno.

“Yang penting pokok perkaranya itu harus benar-benar dikejar untuk selesai. Kalau nanti terbukti di pengadilan, berarti harus mempertanggungjawabkan termasuk pidana badannya,” imbuhnya.

Dengan tidak ditahannya BS saat ini, jika nantinya divonis bersalah oleh Pengadilan, maka waktu penahanan tidak akan dipotong. Dalam hal ini tersangka akan memulai jalani masa penahanan mulai dari nol.

“Kalau penahanan itu nanti kan dikurangi, kalau dihukum sekian tahun. Kalau belum pernah sama sekali (ditahan), nanti kan mulai dari nol kalau misalnya terbukti. Sementara ini (baru) dia tersangka, kita tunggu saja, karena ini bertahap,” terangnya.

Sebelumnya, Kajari telah menjelaskan bahwa setelah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP dan adanya keyakinan telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika menetapkan tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Gerai Maritim.

Hal ini juga berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Mimika dengan memperoleh keterangan dari Saksi, Ahli dan Barang Bukti yang dikumpulkan.

Dengan adanya unsur perbuatan melawan hukum, yaitu Gedung Gerai Maritim belum pernah digunakan dan tidak berfungsi untuk menunjang kegiatan Tol Laut sebagimana dicanangkan Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Mimika, tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara serta Ahli Teknik Sipil, jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp3.080.343.010,-.

Penetapan BS sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor Print-03/R.1.16/Fd/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022.

BS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Subsidair.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

Untuk menunjang kegiatan Tol Laut di Kabupaten Mimika, pada tahun 2018 terdapat kegiatan pembangunan gedung Gerai Maritim Pelabuhan Poumako pada Disperindag Mimika yang bersumber dari dana DAK dengan rincian nilai kontrak Rp3.637.512.500,-, dengan perincian pekerjaan penimbunan sebesar Rp998.038.000 dan untuk pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp2.529.700.000,-.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *