Bahkan, dari pihak menajemen THM yang didatangi tersangka juga telah diperiksa penyidik.
“Jadi tersangkanya satu orang saja, karena dia sendiri yang menggunakan, dan digunakan untuk pribadi. Ke tempat hiburan saja hampir 100 juta lebih, di Kangaroo. Dari pihak Kangaroo sudah kita periksa, sudah ada bill-billnya,” terang Kasat Reskrim.
“Itu berapa hari dalam satu minggu. Dia juga mengganti perabotan di dalam tempat hiburan itu, karena mabuk, ngamuk dan meja hancur, jadi diganti,” sambungnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika pada Kamis, 22 Oktober 2020, menetapkan NL (40) yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Wania sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
Penetapan NL sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Satreskrim di Aula Nemangkawi, Kantor Pusat Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.
Di mana, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat dari penggunaan anggaran oleh tersangka, yakni penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BOK sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun anggaran 2019. Sementara dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diperuntukkan untuk BPJS Kesehatan.
Tinggalkan Balasan