TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Mimika, Papua, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WT (23) kasus pencabulan anak di Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Kepala Satuan Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengungkapkan, pemeriksaan penyidik terhadap tersangka WT diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya, yakni telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Bahkan, tersangka juga mengaku saat itu sedang dipengaruhi minuman keras.
“Dia bilang dia khilaf, karena dia posisi miras, kemudian ada melihat perempuan di pinggir jalan,” ungkap Iptu Bertu di Timika, Selasa (21/6/2022).
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka membuat korban merintih kesakitan hingga sulit berjalan. Perbuatan cabul tersangka kemudian dilaporkan korban ke orangtuanya, lalu tersangka dicari dan dikejar oleh massa yang merupakan kerabat serta keluarga korban. Setelah ketemu, tersangka dibawa ke Kantor Polsek Mimika Timur.
“Korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit, kemudian sudah dilakukan visum dengan pendampingan oleh P2TP2A,” kata Iptu Bertu.
Bertu juga menyebut, tersangka WT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Intinya dia (tersangka) diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas Bertu.
Peristiwa ini terjadi di Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, pada 16 Juni 2022, dengan korbannya anak atau balita berusia kurang dari 5 tahun dan memiliki keterbelakangan mental.
- Tag :
- Anak Keterbelakangan Mental,
- Cabul,
- Mimika,
- Pencabulan
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis