Pekan depan JPU berencana akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
“Setelah ini kita akan mempersiapkan administrasinya. Kalau sudah, maka akan diajukan untuk didaftarkan ke pengadilan. Mungkin persidanganya paling cepat akhir bulan ini,” jelasnya.
Terancam Dikebiri
Penyidik menjerat tersangka DFL dengan dua pasal kumulatif, yaitu untuk tindak pencabulan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk penganiayaan atau kekerasan disangkakan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus pencabulan tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Namun, kata Sagala, ada tambahan ancaman hukuman yang diterangkan dalam undang-undang tersebut, seperti pengumuman di media dan hukuman kebiri.
Meski begitu, JPU Sagala mengatan, mengenai penambahan hukum masih akan melihat perkembangan persidangan yang kemudian dituangkan dalam tuntutan Jaksa nanti.
“Untuk kebiri, yang menjadi hukuman tambahan akan didipertimbangkan dengan melihat proses persidangan. Apakah berjalan lancar dan keterangannya seperti apa. Tapi untuk kemungkinan itu terbuka semua,” katanya.
Tinggalkan Balasan