Terungkap di Sidang, Uang Hasil Rampokan Korban Mutilasi Totalnya Rp400 Juta

Tiga saksi dari warga sipil yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi mengikuti sidang militer dengan terdakwanya oknum prajurit TNI berinisial Mayor HFD. Sidang diikuti secara virtual dari Kantor Kejari Mimika, Selasa (17/1/2023). (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Tiga saksi dari warga sipil yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi mengikuti sidang militer dengan terdakwanya oknum prajurit TNI berinisial Mayor HFD. Sidang diikuti secara virtual dari Kantor Kejari Mimika, Selasa (17/1/2023). (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Pengadilan Militer III-Surabaya menggelar sidang perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa oknum prajurit TNI, Mayor HFD, di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (17/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jalannya sidang dilakukan secara virtual dari Pengadilan Militer Jayapura dengan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, lantaran saksi yang diperiksa merupakan tersangka warga sipil yang kini menjadi tahanan Kejari Mimika dalam perkara yang sama.

Sidang menghadirkan Mayor HFD yang didampingi tim penasehat hukumnya, berikut tiga saksi sipil masing-masing tersangka APL alias Jeck, DU alias Umam dan RMH alias Roy.

“Pengadilan Militer Surabaya melalui Oditur Militer Makassar, (meminta) saksinya hanya tiga, Andre Pujianto Lee dengan Roy Marthen Howay dan Dul Umam. Ada satu saksi masyarakat, tapi saya tidak hadirkan, karena saya tidak tahu orangnya,” kata Kasipidum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.

Dalam persidangan, Oditur hingga Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada para saksi terkait apa yang diketahui mulai dari perencanaan transaksi jual-beli senjata api (diketahui beberapa saksi adalah menangkap OPM,red) hingga pembagian uang hasil rampokan dari korban yang dibunuh, lalu dimutilasi, kemudian dibuang ke sungai dari atas jembatan Logpon, Distrik Iwaka, Mimika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022.

Pemeriksaan terhadap saksi RMH alias Roy oleh Majelis Hakim mengungkapkan bahwa, jumlah uang yang sebenarnya dirampok dari para korban totalnya Rp400 juta, bukan seperti yang diketahui selama ini Rp250 juta.

Dari total Rp400 juta hanya Rp250 juta yang dibagi-bagikan para pelaku atas aksi yang mereka lakukan. Uang itulah yang diambil Roy dari tas didalam mobil korban lalu dibawa pulang ke rumahnya usai proses pembunuhan korban di TKP 1 dan 2.

Sedangkan uang Rp150 juta, adalah uang untuk pembelian senjata api dan telah diserahkan langsung oleh korban Irian Nirigi kepada Pratu ROM alias Rizky saat transaksi.

Kemudian soal pembagian uang, Roy mengatakan semua terdakwa baik oknum prajurit TNI maupun tersangka sipil berkumpul, kemudian uang Rp250 juta dibagi-bagikan. Namun saat pembagian uang Roy pergi karena disuruh membeli rokok, sehingga ia tidak mengetahui berapa nominal uang yang di bagikan ke masing-masing orang.

Keterangan lainnya saksi Roy terkait pembunuhan korban, ia menerangkan awalnya korban Lemaniel Nirigi dan Atis Tini turun dari mobil, lalu Lemaniel menyapanya dan ia pun menjawab ‘barang sudah oke’.

Setelah itu Lemaniel berkominikasi dengan Pratu ROM alias Rizky untuk melihat senjata yang mau dijual. Disitulah Rizky perlihatkan pistol kepada korban Lemaniel dan korban bertanya lagi soal senjata laras panjang.

Pratu ROM alias Rizky kemudian menuju sepeda motor dibelakangnya untuk mengambil senjata laras panjang. Korban Irian Nirigi kemudian turun dari mobil sambil membawa uang Rp150 juta yang dibungkus dalam kantong plastik warna merah.

Saat Pratu ROM alias Rizky datang membawa replika senjata laras panjang, korban Irian Nirigi menyerahkan uang yang dipegangnya kepada Rizky sambil bertanya soal senjata laras panjang.

Disitulah terdakwa Pratu RPC alias Putra mengokang (menarik pelocok) pistol lalu memukul Lemaniel Nirigi menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh.

Kemudian para pelaku lainnya yang bersembunyi disemak-semak keluar dan terjadi kericuhan hingga berujung pembunuhan terhadap para korban.

“Mereka disuruh jongkok, jadi semua jongkok. Iya tidak ada perlawan (oleh korban), mereka menyerah, mereka jongkok. Yang lakukan perlawanan itu driver, yang bawa mobil, Arnold Lokbere, yang lari baru saya kejar dia. Kalau mereka tiga itu (Lemaniel Nirigi, Irian Nirigi dan Atis Tini) menyerah, jongkok,” kata Roy menjawab pertanyaan Majelis Hakim soal keterangan terdakwa bahwa adanya perlawanan dari salah satu korban yang mencekik leher Pratu ROM alias Rizky.

Keterangan bahwa korban mencekik leher salah satu terdakwa sehingga para terdakwa dari oknum prajurit TNI melakukan pemukulan terhadap para korban, Majelis Hakim menyebut itu merupakan keterangan dari Pratu RAS alias Rahmat. Namun, Roy memastikan dirinya tidak melihat adanya perlawanan oleh korban (soal mencekik leher) baik oleh Lemaniel Nirigi maupun Irian Nirigi terhadap Pratu ROM alias Rizky.

“Kalau itu saya tidak tahu karena saya tidak perhatikan. Kalau yang saya lihat, itu sudah yang saya ada bilang. Pas dikasih senjata yang besar, si Putra ini kokang pistol,” katanya.

Saat para korban dieksekusi, Arnold Lokbere sempat melakukan perlawanan lalu berlari menyelamatkan diri dari TKP 1 menuju arah TKP 2 atau musholah. Disitu Roy diperintahkan salah satu terdakwa oknum prajurit TNI untuk mengejar Arnold agar tidak lolos.

Soal itu, Roy mengaku mengejar dan menyabet bagian leher atau bagian bawah kepala belakang Arnold menggunakan parang hingga terjatuh. Tetapi ia memastikan perbuatannya itu tidak sampai membuat Arnold meninggal. Bahkan Roy juga sempat menyampaikan ke Arnold untuk cepat pergi.

Setelah itu Roy kembali ke TKP 1 dan dua orang terdakwa oknum prajurit TNI menuju ke arah Arnold tergeletak. Disitulah Roy mendengar suara tembakan dari arah mushollah tempat ia menyabet Roy. Sehingga Roy menganggap bahwa penyebab Arnold sampai meninggal karena ditembak, bukan karena sabetan parang yang ia lakukan.

Sedangkan untuk saksi APL alias Jeck, dianggap oleh Majelis Hakim masih belum mengakui bahwa ia yang memerintahkan untuk melakukan mutilasi terhadap jasad  para korban usai dibunuh, hingga dibuang ke sungai. Sebab dari keterangan sejumlah terdakwa bahkan saksi Roy, menyebutkan bahwa APL alias Jeck adalah orang yang mengarahkan untuk memutilasi jasad korban maupun yang menyuruh melubangi perut hingga kaki jasad-jasad korban yang bertujuan ketika dibuang ke sungai jasad tidak mengapung.

Kemudian saksi DU alias Umam hanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Oditur terkait dirinya yang terlibat dalam perkara ini. Umam mengaku ia diminta oleh Pratu RAS alias Rahmat untuk mendoakan agar rencana para terdakwa dapat menangkap OPM berjalan lancar. Begitu juga apabila ada yang meninggal, dapat didoakan Umam sehingga tidak diganggu dengan hal-hal gaib.

Umam mengaku tidak terlibat dalam perencanaan bahkan tidak mengetahui jika akan terjadi perkara pembunuhan sampai mutilasi terhadap para korban.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *