TIMIKA | Tempat hiburan malam (THM) di Kota Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mulai Kamis (20/8) diijinkan kembali beroperasi atau dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
THM diijinkan beroperasi kembali setelah ditutup sejak Maret 2020 dalam status tanggap darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19 setelah ada kesepakatan bersama dalam rapat evaluasi new normal II di Hotel Grand Mozza, (18/8).
Dalam kesepakatan bersama itu, dijelaskan tempat-tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi mulai pukul 14.00 WIT sampai dengan 02.00 WIT atau selama 12 jam.
“Ada pembatasan yaitu aktivitas publik tetap dibuka dan tempat hiburan malam juga dibuka hanya dibatasi mulai buka jam 2 siang hingga 2 dini hari,” kata Juru bicara Tim Gugus Covid-19 Mimika Reynold Ubra dalam konferensi pers di Hotel Grand Mozza Timika, Rabu (19/8).
Katanya, setelah ini dibuka kembali kedepannya akan dilihat kembali.
“Sementara nanti kita lihat kedepan seperti apa,” katanya.
Tinggalkan Balasan