TIMIKA, Seputarpapua.com | Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum yang juga Plh Ketua KPU Mimika Hironimus Ladoangin Kia Ruma menegaskan, tidak ada perpindahan lokasi pencoblosan di Distrik Alama ke Jila.
Hiro mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha tentang adanya permohonan pemindahan lokasi pemungutan suara dari Distrik Alama ke Jila.
“Setelah mendapat surat (permohonan perpindahan lokasi pemunguta suara), kami langsung koordinasi dengan semua pihak terkait mulai dari Kepala Distrik, Tokoh Masyarakat, kepala suku, Kapolsek termasuk Kasatintel bersama PPD dan PPS hasilnya disepakati tidak perpindahan ke Jila,” paparnya saat ditemui wartawan di hotel Swiss Bell Inn, Mimika, Papua Tengah, Selasa (26/11/2024).
Hiro menyebut, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan tetap berada di Distrik Alama, yakni Kampung Bella 1.
“Jadi dari ibu kota Distrik Alama digeser ke Kampung Bella, jadi masih di dalam wilayah Distrik Alama, dan kita tidak perlu membuat SK tentang pemidahan,” ungkapnya.
Di Distrik Alama, terdapat sekitar 5 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 2000 orang.
“Kalau tidak salah lima (TPS),” katanya singkat.
Hiro menegaskan, KPU juga terus mengimbau kepada masyarakat dan penyelenggara atau badan ad hoc nya, agar tidak dilakukan sistem noken dalam pencoblosan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis