TIMIKA | Karantina Pertanian Merauke, Papua musnahkan tiga bibit pisang yang berasal dari luar Papua, Kamis (24/6/2021).
Koordinator Fungsional Karantina Tumbuhan, Abdul Rasyid menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan karena tanaman tersebut terindikasi sebagai media pembawa penyakit tanaman.
Diterangkan, penemuan bibit tersebut berawal saat Pejabat Karantina Pertanian Merauke melakukan pengawasan terhadap KM. Tatamailau yang berlabuh di Pelabuhan Merauke.
“Pejabat mendapati penumpang membawa bibit pisang yang berasal dari Manado. Ketika ditanyakan kelengkapan dokumen Karantina daerah asal, penumpang tersebut tidak bisa menunjukkan,” terang Rasyid dalam rilis yang diterima seputarpapua.com, Kamis (24/6/2021).
Usai dilakukan penahanan, dijelaskannya, petugas langsung melakukan uji laboratorium guna memastikan aman atau tidaknya bibit tersebut.
“Dari hasil pengujian yang dilakukan, ditemukan penyakit golongan nematoda parasit tanaman,” ungkapnya.
Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35 yang menyatakan, setiap media pembawa harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat Karantina.
“Ditambah adanya Instruksi Gubernur Irian Jaya No. 3 Tahun 2000 tentang larangan peredaran benih tanaman pisang dalam rangka pengendalian penyakit layu,” katanya.
Tinggalkan Balasan