TIMIKA | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penyidikan dalam kasus dugaan ujaran kebencian rasisme yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan, terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Ambroncius Nababan kini telah menyandang status tersangka atas postingannya di akun Facebook miliknya.
“Benar. Terlapor AN kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, dalam rilis yang diterima Seputarpapua.com Selasa malam (26/1/2021).
Status tersangka Ambroncius karena melakukan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atas unggahannya di media sosial Facebook.
Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
Dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Ambroncius Nababan dilaporkan ke Polisi akibat kalimat ujarannya ini Facebook.
Dia menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila.
Tinggalkan Balasan