Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memanggil Ambroncius Nababan, dan telah diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara itu.
Dalam pemanggilan itu, penyidik Siber Bareskrim Polri telah menginterogasi 25 pertanyaan untuk klarifikasi mengenai akun Facebook yang digunakan untuk dugaan penyebaran kalimat ujaran rasis.
Penyidik Siber Bareskrim pun sebelum melakukan pemanggilan, juga sudah memiliki temuan-temuan awal sesuai dengan prosedur hukum.
Tinggalkan Balasan