Tidak Ditahan, Empat Pelaku Penimbun Minyak Tanah Wajib Lapor

BARANG BUKTI | Ratusan barang bukti jeriken berisi bahan bakar minyak tanah diamankan petugas di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
BARANG BUKTI | Ratusan barang bukti jeriken berisi bahan bakar minyak tanah diamankan petugas di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Hingga Selasa (3/1/2022), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika masih menangani kasus penimbunan minyak tanah oleh empat warga di Timika, Papua. Namun, keempat orang yang sebelumnya ditangkap tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, saat ini masih dalam suasana libur natal dan tahun baru, sehingga pihak-pihak seperti saksi ahli yang rencana akan dimintai keterangannya oleh penyidik, dan juga melakukan koordinasi, belum terlaksana. Seperti dengan pihak BPH Migas di Jakarta maupun Pertamina di Jayapura.

Namun, Kasat Reskrim memastikan bahwa proses ini terus berjalan lantaran sudah menjadi atensi bagi publik di Mimika maupun Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adinata. Empat orang pelaku yang sebelumnya ditangkal, kini dikenakan wajib lapor.

“Tetap wajib lapor, pemilik (barang bukti) atau penimbun itu masih tetap wajib lapor,” kata Iptu Bertu di Mapolres Mimika, pada Senin, 3 Januari 2022.

Empat orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar, lantaran pihak kepolisian menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 55 menjelaskan, setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Awalnya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat yang viral di media sosial terkait keresahan atas mahalnya harga minyak tanah hingga terjadi kelangkaan. Saat itu juga kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Pada Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIT tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan mobil pick up sedang mengangkut minyak tanah sebanyak 280 liter milik saudara YR (39) di SP 4. Pada hari yang sama petugas juga menangkap saudara H (54) di Jalan Serui Mekar dan mengamankan barang bukti 240 liter minyak tanah.

Kemudian saat sidak bersama jajaran Pemkab Mimika pada Jumat, 17 Desember 2021, ditangkap dua orang pelaku berikut diamankan barang bukti minyak tanah dalam jumlah banyak. Saudara HY (55) ditangkap di Jalan Hasanuddin dengan barang bukti minyak tanah sebanyak 525 liter dan solar 30 liter. Kemudian saudari SWP (26) juga ditangkap di Jalan Hasanuddin dan diamankan minyak tanah sebanyak 1.805 liter.

Dari hasil penangkapan, minyak tanah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Mimika sebagai barang bukti, dengan total keseluruhan minyak tanah sebanyak 2.850 liter dan BBM solar sebanyak 30 liter, beserta 1 unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Sementara terkait dengan agen-agen minyak tanah yang menjual dalam jumlah banyak kepada para pelaku penimbun BBM, mereka telah dipanggil untuk diperiksa. Di mana untuk sanksi kepada agen, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan pihak Pertamina.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI