Dijelaskan, penutupan produksi milik PT Indo Papua dilakukan tidak serta merta, tetapi sudah dilakukan pengecekan terhadap semua hal. Khususnya menyangkut dengan surat-surat terkait keabsahan. Dan ternyata belum pernah ada surat izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
“Selain itu lokasi produksi tersebut berada dipemukiman warga. Dan dari kondisi tersebut, maka produksi craser dan AMP ditutup sementara. Dan dari PT Indo Papua menyetujui, sembari menunggu kepengurusan surat-surat,” katanya.
Ketika ditanya mengapa penutupan produksi tersebut baru dilakukan saat ini, padahal PT Indo Papua sudah melakukan kegiatannya sudah lama, Marthen mengatakan, hal itu dikarenakan saat PT Indo Papua memproduksi AMP dan craser, dulunya masih jauh dari pemukiman.
Namun sekarang ini kondisinya berbeda, yakni pemukiman penduduk sudah padat. Serta ada beberapa hal yang membuat lingkungan menjadi rusak.
“Selain itu, ada beberapa program pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah, seperti perluasan bandara dan lainnya,” tuturnya.
Sementara, Direktur PT Indo Papua Budi Sultan mengatakan, pihaknya memang sudah menerima surat dari pemerintah daerah yang ditandatangani oleh Bapak Bupati.
Dimana dalam surat tersebut menerangkan tidak boleh ada produksi AMP dan Craser yang berada di pemukiman penduduk.
“Dari aturan tersebut, kami sangat mendukung dan mematuhi. Dimana sekarang ini, kami tengah mengurus surat-surat izin. Dan kami akan pindah dari lokasi yang sekarang ini. Apakah itu di mile 32 atau Iwaka,” kata Budi.
“Jadi ini tidak ada masalah mas. Dan kemarin sudah koordinasi, dan kami sudah proses pemindahan dan masih menunggu surat izin,” ujar Budi melalui telepon selulernya.
Tinggalkan Balasan