MIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika dan tim tiga pasangan calon (Paslon) menyepakati tiga lapangan digunakan sebagai tempat pelaksanaan kampanye terbuka.
Ketiga lapangan yang dimaksudkan, yakni Lapangan SP5, Wania Impi (SP1), dan lapangan Jalan WR. Soepratman (Jalan Petrosea).
Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) jadwal kampanye dan pembatasan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024 di Hotel Horison Diana Timika, Sabtu (28/9/2024).
Ketiga lapangan ini dipilih setelah adanya rekomendasi dari pihak kepolisian dan dilakukan pengundian. Pengundian dilakukan, karena ketiga Paslon berkeinginan untuk melakukan kampanye terbuka di tanggal dan tempat yang sama, yakni 23 November 2024 di lapangan eks Pasar Swasaya, Jalan Yos Sudaraso.
Namun, dalam Rakor yang juga dihadiri Polres Mimika tidak merekomendasikan lapangan tersebut dijadikan tempat kampanye terbuka. Alasannya akan terjadi penumpukan masa dan kendaraan para pendukung, yang bisa mengganggu aktifitas kegiatan umum.
“Kampanye terbuka dilakukan 1 hari saja, sehingga harus ditata dengan baik, dan kami tidak merekomendasikan lapangan pasar lama,” kata Kasat Binmas Polres Mimika, AKP Dorteus Jemalut.
Hasil pengundian untuk tempat kampanye terbuka adalah sebagai berikut, Paslon Johannes Rettob – Emanuel Kemong (1) menempati lapangan SP5. Kemudian Paslon Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (2) menempati lapangan di Jalan WR Soepratman.
Sementara untuk Paslon Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin (3) menempati Lapangan Wania Imipi-SP1.
Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma mengatakan, Rakor yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rakor pertama yang dilakukan pada 24 September 2024. Pada Rakor pertama belum ditentukan tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka. Sehingga dilakukan Rakor lanjutan dengan mengundang pihak-pihak, baik Kepolisian, Satpol PP, DPTSP, distrik, dan Bawaslu.
“Sebenarnya KPU itu hanya membuat jadwal kampanye bukan lokasi pelaksanaan. Tapi untuk menjaga gesekan, maka kami lakukan Rakor dengan mengundang beberapa pihak,” katanya.
Penentuan lokasi dengan mendatangkan beberapa pihak ini, dikarenakan ketiga Paslon menghendaki kampanye terbuka dihari yang sama, yakni tanggal 23 November 2024 di Pasar Lama.
Untuk itu KPU Mimika mengambil jalan tengah dengan rekomendasi dari pihak Kepolisian untuk masalah tempat dengan melakukan pengundian tempat.
“Selanjutnya tim dari ketiga Paslon berbesar hati dan mengambil undian. Kami sangat mengapresiasi sikap dari tim ketiga Paslon,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis