Tiga Penganiaya Sopir Mobil Air Isi Ulang Jadi Tersangka, Korban Jalani Operasi di RSUD

JAGA | Tampak aparat keamanan berjaga-jaga di lokasi kejadian, jalan Busiri, mengantisipasi adanya gerakan yang dilakukan pihak korban. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
JAGA | Tampak aparat keamanan berjaga-jaga di lokasi kejadian, jalan Busiri, mengantisipasi adanya gerakan yang dilakukan pihak korban. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Tiga pelaku penganiaya sopir mobil air isi ulang bernala Pice atau dikenal PKO ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mimika.

Masing-masing pelaku berinsial FDT alias Dolar, JW alias Ania dan CA alias Carles. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kemudian mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Sedangkan saksi-saksi yang telah diperiksa adalah istri korban, berinisial TT, dan saudara AM yang juga tergabung dalam sekelompok pemuda itu namun tidak turut serta atau berperan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

“Dari tiga orang yang kita amankan, terdapat peran dari masing-masing orang, yangmana peran itu ada mulai dari yang memukul, kemudian ada yang melempar batu sampai melakukan pengeroyokan,” jelas Kepala Satuan Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Jumat (1/4/2022).

Iptu Bertu juga membeberkan kronologi terjadinya penganiayaan itu. Bermula pada Kamis pagi, korban bersama istrinya hendak mengantar anaknya ke sekolah menggunakan mobil milik depot air minum yang dipakai korban sehari-hari untuk bekerja.

Saat itu mobil dihadang oleh sekelompok pemuda yang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, meminta korban rokok dan uang. Korban menyampaikan belum ada, lantaran hari masih pagi dan ia pun baru mau pergi berkerja.

Kemudian istri korban turun dari mobil dan menyampaikan sesuatu. Namun, salah satu pelaku memaki istri korban. Karena tidak terima istrinya dimaki, korban pun turun dari mobil dan menanyakan pelaku yang memaki istrinya. Saat itu juga para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, ada yang memukul menggunakan tangan kosong, bahkan ada juga yang menggunakan batu.

Korban sempat menghindar dari amukan para pelaku, kemudian berlari menuju arah Koramil, dalam hal ini rumah sakit bantuan TNI AD yang berada di Jalan Pattimura dan di selamatkan petugas jaga rumah sakit tersebut, kemudian dibawa menuju RSUD Mimika untuk mendapat penanganan medis akibat luka-luka yang dialami.

“Kondisi korban terakhir, yang bersangkutan telah menjalani operasi pengangkatan limpa. Alhamdulillah, yang bersangkutan sekarang masih aman, masih selamat, dan menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika,” kata Iptu Bertu.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan dan dimasukan ke ruang tahanan (Rutan) Mapolres Mimika guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Kepala Satuan Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang ada kaitannya dengan korban maupun pelaku, agar mempercayakan kasus ini ditangani oleh kepolisian. Polres Mimika akan memproses hukum para pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap korban.

“Kepolisian sudah menangkap semua tersangkanya, akan diproses secara hukum. Tidak akan ada selesai baku jabat tangan, salaman, tidak bisa. Kita akan proses semua sesuai aturan yang berlaku. Karena ini adalah pidana murni, bukan delik aduan,” tegas Iptu Bertu.

Para tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, atau kekerasan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Ketiga pelaku menganiaya korban pada Kamis, 31 Maret 2021 yang menyebabkan korban mengalami kritis dan dibawa ke RSUD Mimika.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *