MERAUKE | Kepolisian Resort Merauke, Papua menangkap tiga truk pembawa kayu Illegal.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus Pombos mengatakan, tiga truk tersebut ditangkap kawasan kebun coklat, Distrik Tanah Miring pada Kamis 12 Agustus 2021.
Ttruk itu membawa 12 kubik kayu tanpa dokumen.
“Kita amankan dari tiga mobil truk. Kayu ini tanpa izin, dibawah dari Distrik Jagebob,” kata Agus, Senin (16/8/2021).
Agus akui belum mengetahui kayu itu diperuntukan untuk apa. Tetapi, kayu itu milik pengemudi truk.
“Kami sendiri belum tahu, kayu tersebut digunakan apa, karena sopirnya sendiri masih dalam proses diminta keterangan,” ujarnya.
Terkait penangkapan belasan kubik kayu tersebut, Agus mengaku telah koordinasi dengan Kantor Sumber Daya Alam (KSDA).
“Kami selalu koordinasi dengan KSDA jika ada penangkapan kayu tanpa dokumen,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan